HOLOPIS.COM, JATENG – Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak ambil pusing dengan desakan dari Ganjar Pranowo agar partai pengusung dirinya mengajukan hak angket.
Calon wakil presiden nomor urut 2 itu bahkan mempersilakan segala langkah yang akan diambil oleh tim Ganjar Pranowo bersama Anies Baswedan tersebut.
“Ya dilihat dulu lah. Ya monggo (silakan),” kata Gibran dalam pernyatannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (21/2).
Gibran kemudian menilai, ancaman dari seorang Ganjar Pranowo itu adalah kritik yang perlu ditampung oleh dirinya apabila sudah resmi berada di pemerintahan nantinya.
“Ya masalah hak angket, segala kritikan evaluasi demo atau pun surat terbuka apapun itu kami tampung sebagai bahan evaluasi, masukan dan lain-lain,” tukasnya.
Wali Kota Solo itu bahkan kemudian sampai mengucapkan terimakasih kepada Ganjar Pranowo yang sudah berniat untuk mengajak partai pengusung Anies Baswedan untuk bergabung
“Terima kasih Pak Ganjar untuk masukan masukannya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ganjar Pranowo memaksa partai pengusungnya untuk segera menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.
Tak hanya partai pengusungnya, Ganjar menyebut bahwa pihaknya membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk melancarkan aksi tersebut.
Pria yang tersandung kasus korupsi e-KTP itu pun memaksa agar Pemilu bisa disebut curang sehingga hak interplasi DPR bisa dilakukan sesegera mungkin.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dalam pernyataannya, Selasa (20/2).
Ganjar menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan dan PPP, telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024.
Terkait dengan itu, lanjutnya, Ganjar terus memaksa PDI Perjuangan dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR yang merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara.
“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ucapnya.