Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bahkan, lembaga antikorupsi pernah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi kabar terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming berpergian dari Lapas Sukamiskin. Untuk diketahui, KPK sebelumnya pernah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada 21 Agustus 2018.

Pihak yang dijerat salah satunya adalah Wahid Husen yang merupakan Kepala Lapas Sukamiskin. Wahid dicokok karena menerima suap dari Fahmi Darmawansyah yang merupakan narapidana kasus korupsi dan napi umum bernama Andri Rahmat. Pemberian dilakukan agar penyuap mendapatkan fasilitas di dalam sel sekaligus kemudahan izin untuk keluar masuk dari lapas.

“Dari kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Di mana KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin,” ucap Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

KPK tak bisa berbuat banyak selain mengingatkan dan mengimbau. Sebab itu, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham diminta mengecek kabar Mardani Maming berpergian. Untuk warga binaan, KPK mengingatkan para penghuni lapas harus menaati ketentuan dan prosedur yang ada.

“Aktivitas warga binaan di luar Lapas tentunya harus seizin petugas lapas di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya,” ujar Ali.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang merupakan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) ramai diberitakan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Informasi ini diketahui dari manifest atau data penumpang beredar. Mardani tercatat melakukan perjalanan melalui jalur udara menggunakan maskapai Citilink Indonesia pada Senin, 19 Februari. Mardani berangkat dari Bandara Internasional Syamsuddin Noor-Banjarmasin (BDJ) tujuan Surabaya pukul 19.40 WIB.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra Eka Saputra membantah Mardani Maming plesiran. Mardani terbang ke Banjarmasin untuk agenda sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Aktivitas itu pun dikawal oleh polisi dan petugas Lapas yang ikut juga dalam penerbangan.

Hal tak jauh berbeda dikatakan Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo. Ia mengatakan Mardani ke Banjarmasin untuk keperluan sidang PK pada Senin, 19 Februari 2024. Wachid mengklaim tiket menuju Surabaya itu terjadi karena setiap tujuan Banjarmasin pasti akan transit di Surabaya, dari Surabaya nanti Mardani akan diberangkatkan untuk kembali ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Menurt Wachid kepergian Mardani ke Banjarmasin mendapatkan pengawalan ekstraketat dari petugas lapas dan kepolisian. Mardani langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin usai persidangan di Banjarmasin. Mardani saat ini sudah kembali ke selnya.

“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” ucap dia.