HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mencicil proses penetapan tersangka skandal korupsi PT Timah yang merugikan negara sebesar triliunan rupiah.
Smelter yang dijerat hukum kali ini, adalah PT. SBS diduga singkatan Sariwiguna Bina Sentoso. Dirut SBS inisial RI bahkan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung usai ditetapkan tersangka.
Selaku Mantan Komisaris PT. VIP (Venus Inti Perkasa) juga langsung dijebloskan ke Rutan Kejagung. Khusus, BY sempat diwarnai pengejaran sebab tiga kali dipanggil selalu absen, tapi berkat kecakapan, tim penyidik berhasil menangkap di persembunyiannya.
Bagi CV. VIP yang merupakan salah satu dari 4 Smelter yang mengikat kerjasama dengan PT. Timah yang berakhir masalah hukum ini adalah orang keempat yang dijadikan tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, mereka dijadikan tersangka karena sudah cukup alat bukti. Demi kepentingan penyidikan mereka dikenakan status tahanan.
“Sudah cukup alat bukti. Demi kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Ketut dalam keterangannya pada Minggu (19/2) seperti dikutip Holopis.com.
Hanya saja, dalam keterangannya Ketut tidak menjelaskan spesifik tentang peran dalam perkara yang diduga merugikan ratusan triliun lantaran merusak lingkungan tersebut.
“Mereka bersama dua tersangka lain atas nama MRPT (Mantan Dirut PT. Timah, Red) dan EE (Mantan Direktur Keuangan PT. Timah, Red) karena diduga mengakomodir penambang timah ilegal di IUP PT. Timah,” ungkapnya.
Dengan demikian, masih ada dua Smelter lain belum tersentuh dan bisa jadi belum bisa tidur nyenyak, karena proses masih berlangsung yakni PT. Refined Bangka Tin (RBT), PT. Tinindo Inter Nusa (TIN).
Atas perbuatan kedua tersangka, Kejagung menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Sejak disidik awal Oktober 2023, sudah tiga smelter dalam hal ini pengurusnya dijadikan tersangka. Mereka, terdiri CV. VIP, PT. Stanindo Inti Perkasa dan PT. Sariwiguna Bina Sentoso.
Ketiga perusahaan ini bersama PT. Refined Bangka Tin (RBT) dan PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) jalin kerjasama dengan PT. Timah, namun senyatanya kerjasama itu justru disengaja oleh oknum PT. Timah untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Dari delapan tersangka tersangka dimana satu diantaranya dijerat terkait perkara penghalangan penyidikan berasal dari CV. VIP.
Selain Thamron, adiknya Toni Tamsil ikut dijadikan tersangka, namun terkait perkara penghalangan penyidikan.
Lainnya, adalah Hasan Tjhie selaku Dirut CV. VIP dan Achmad Albani (Manajer Operasional Tambang CV. VIP dan PT. Menara Cipta Mulai).
Tersangka lain, adalah Dirut Periode 2016 – 2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan Periode 2017 – 2018 Emil Ermindra. Lainnya, Suwito Gunawan (Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa) dan MB. Gunawan (Dirut PT. Stanindo Inti Perkasa).