NewsPolhukamDukung Kejaksaan Agung Jika Ingin Hukum Mati Koruptor Pertamina

Dukung Kejaksaan Agung Jika Ingin Hukum Mati Koruptor Pertamina

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mendukung Kejaksaan Agung jika serius ingin menjeratkan hukuman maksimal kepada para koruptor di Pertamina.

Sebab menurutnya, hukuman yang dapat memberikan dampak serius pada pemberantasan korupsi adalah hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Saya mendukung penuh jika Kejaksaan Agung dapat melakukan itu. Artinya ini jadi langkah maju pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Sabtu (8/3/2025).

Baginya, hak asasi manusia sebaiknya dikesampingkan ketika berhadapan dengan koruptor yang sudah merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 Triliun per tahun 2023. Sementara kejahatan mereka berlangsung sejak 2018-2023, yang jika ditaksir kerugian negara hampir Rp1 Kuadriliun itu.

“Kita patut pertanyakan, hak asasi manusia yang mana yang mau dipandang. Mereka tega garong uang rakyat segitu banyak,” ujarnya.

Namun demikian, ia juga mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR RI, sehingga hukuman maksimal bagi koruptor tak sekadar penjara, akan tetapi ada langkah konkret dari negara untuk merampas semua aset pelaku hasil tindak pidananya.

“DPR kita tunggu keseriusannya. Apakah mereka pro pada pemberantasan korupsi atau justru mereka jadi bagian dari tindak pidana itu,” ketusnya.

Lebih lanjut, ulama asal Malang Raya ini mengatakan bahwa pemberantasan kejahatan ekstra ordinari tersebut penting dilakukan demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Terlebih kata dia, pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama Presiden Prabowo Subianto.

“Kita patut mendukung dan selalu mendoakan pak Presiden agar punya kekuatan memberantas korupsi,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan jika tempus delicti atau waktu kejadian perkara tindak pidana korupsi mega proyek pengadaan dan tata kelola minyak impor di PT Pertamina oleh Riva Siahaan cs adalah antara tahun 2018 – 2023.

Di mana di dalam rentang waktu kejadian perkara ini terdapat momentum Pandemi Covid-19 yang bisa berdampak serius pada tindak pidana korupsi.

“Penyidikan ini tempus deliktinya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018 – 2023,” kata Burhanuddin di kantornya, Kamis (6/3/2025).

Oleh sebab itu, penyidik dari Kejaksaan Agung akan menelaan lebih dalam apakah ada kemungkinan dapat menggunakan UU tentang kedaruratan atau tidak.

“Kita akan melihat hasil nanti selesai penyidikan ini, kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid dia melakukan perbuatan itu,” ujarnya.

Namun jika UU Covid-19 tersebut dapat dijeratkan kepada para tersangka kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga tersebut, Burhanuddin menyatakan bahwa ancaman adalah hukuman maksimal.

“Dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati,” tegasnya.

Hanya saja ia belum bisa memberikan keterangan pasti apakah mungkin para tersangka dapat dijerat dengan hukuman mati karena melakukan tindak pidana korupsi dalam rentang waktu terjadinya pandemi Covid-19 atau tidak.

“Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” sambung Burhanuddin.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca