HOLOPIS.COM, YOGYAKARTA – Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD berkomitmen untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat apabila terpilih menjadi Wakil Presiden kelak.
Hal tersebut dia sampaikan dalam kampanye dialogis bertajuk Tabrak Prof yang digelar di Kafe Koat Kopi Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (5/2) malam.
Dalam paparannya, Mahfud menyatakan bahwa dirinya sudah sangat berkomitmen untuk merealisasikan itu, karena menurutnya, upaya perampungan undang-undang tersebut telah tercantum tercantum juga dalam penjabaran visi dan misi pasangan Ganjar-Mahfud.
“Di dalam program yang dijabarkan dari visi misi Ganjar-Mahfud itu ada satu program yaitu segera menyelesaikan rancangan undang-undang masyarakat adat,” kata Mahfud seperti dikutip Holopis.com.
Bekas Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju tersebut menuturkan, bahwa UU tersebut penting untuk melindungi hak adat. Sebab, selama ini tidak ada hukum adat yang tertulis meski tertanam di benak masyarakat. Sekalipun dirinya sudah hampir 4,5 tahun memimpin sektor Politik, Hukum dan Keamanan di pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres KH Ma’ruf Amin.
“Ini nanti yang akan melindungi secara lebih tegas hak-hak atas tanah, karena sebenarnya tanah-tanah adat itu bukan hanya Papua, yang sering diklaim sering dicaplok oleh investor-investor yang tidak jelas,” ujarnya.
Ditekankan oleh Mahfud, bahwa upaya perampungan undang-undang ini juga berguna untuk melindungi tanah adat di berbagai wilayah yang kerap dicaplok oleh oknum investor. Hal tersebut Mahfud jelaskan ketika salah satu pemuda bertanya perihal perampasan tanah adat yang terjadi di Papua.
“Tetapi di Riau, di Kepulauan Riau, di Sumatera, di Kalimantan sama banyak dan itu salah satu kunci utamanya adalah rancangan undang-undang masyarakat adat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud berjanji bila terpilih akan mengaktifkan pemerintahan teritorial untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat Papua. Lewat pemerintahan teritorial, Mahfud menjelaskan bahwa masyarakat Papua bisa diberdayakan serta meminimalisir gerakan bersenjata.
“Bukan pemerintahan militer, tapi pemerintahan teritorial itu pemerintahan sipil biasa, berjalan lalu masyarakatnya diberdayakan. Adapun gerakan-gerakan bersenjata yang sifatnya liar akan diselesaikan berdasar ketentuan hukum di bidang penegakan hukum, bukan hukum di bidang militer, agar tidak terkesan terjadi militerisme,” jelas Mahfud.
“Dan itu sudah disepakati semua rancangan ini sudah disepakati, ketika saya menjadi Menko Polhukam tinggal sekarang implementasinya ke depan kita lakukan,” imbuhnya.