Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa putusan batal penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej didasarkan pertimbangan alat bukti belum cukup dan pemeriksaan saksi dalam jangka waktu sangat pendek. Hal ini adalah pendapat hukum hakim tunggal praperadilan Estiono.

Dengan penjelasan fakta pengadilan itu, artinya apa yang menjadi putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut adalah bagian dari koreksi atas kerja penyidikan KPK dalam menangani kasus, khususnya yang menyeret tokoh publik bernama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej itu.

“Sehingga harus dapat dianggap sebagai masukan bagi KPK untuk profesional dalam penyidikan dengan melengkapi alat bukti dan melakukan kembali pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti secara cermat. Maknanya proses ini bisa dilakukan lagi,” tukas Sugeng.

Kemudian, Sugeng juga menilai bahwa di dalam amar putusan hakim terdapat putusan yang melampaui kewenangan yaitu, amar putusan yang menyatakan tidak sah segala keputusan dan penerapan lebih lanjut yang diterbitkan oleh pemohon terkait penetapan tersangka.

Amar putusan ini maknanya bias, apakah yang tidak sah adalah tindakan lebih lanjut terkait surat penetapan tersangka didasarkan atas sprindik KPK Nomor 147 tanggal 24 November 2023, atau tindakan lebih lanjut setelah proses hukum atas perkara ini diperbarui dan dilengkapi merujuk pada pertimbangan putusan hakim.

“Menurut saya adalah terbatas dalam merujuk sprindik KPK Nomor 147 tanggal 24 November 2023 bukan proses baru setelah dilengkapi sesuai koreksi hakim praperadilan. Amar tersebut tidak bermakna KPK tidak bisa lagi menyidik perkara tersebut, karena kalau itu maknanya, (maka) hakim telah bertindak melampaui kewenangan atau melanggar UU KPK dan UU Tipikor karena membatasi kewenangan KPK,” pungkas Sugeng.