Holopis.com Ia menyatakan bahwa dokumen balik nama sertifikat SHM tersebut terindikasi palsu, sehingga ia pun memperkarakan kasus ini ke Polda Banten agar diproses secara hukum.

“Faktanya tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan klien kami dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum,” terangnya.

Aulia menuturkan, atas penyidikan oleh Polda Banten, hasilnya sudah sangat terang berdasarkan dengan bukti otentik dan keterangan saksi, Charlie dan Notarisnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah dengan status SHM.

Aulia Fahmi pun menyayangkan justru para tersangka tidak kooperatif atas proses hukum, sehingga sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status DPO Charlie Chandra dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Manuver Charlie Chandra, menurut Aulia, dinilai sangat berbahaya karena berani mengklaim kepemilikan tanah kliennya. Ia seolah mengaku seperti seorang korban, playing victim yang ujung-ujungnya minta uang kepada kliennya Aulia dengan nilai fantastis.

“Padahal dia bukan pihak yang berhak atas tanah tersebut. Bahkan terakhir Charlie Chandra menggunakan tangan politikus ternama untuk minta uang dengan nilai yang tidak masuk akal. Ini sudah mirip mafia tanah menggunakan kekuatan di luar hukum untuk mengejar keuntungan pribadi,” tukasnya.