HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan bahwa pihaknya telah kedatangan tamu dari elemen masyarakat yang mengatasnamakan diri Petisi 100.
“Siang ini di Kantor Kemenko Polhukam, saya menerima audiensi dari teman-teman salah satu kelompok masyarakat sipil,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Selasa (9/1) seperti dikutip Holopis.com.
Tamu yang hadir antara lain ; Faizal Assegaff, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, Rahma Sarita dan lain-lain.
“Mereka menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu yang sedang berlangsung saat ini,” ujarnya.
Dalam konteks keluhan Tim 100 tersebut, Mahfud menegaskan bahwa seharusnya mereka datang ke KPU sebagai penyelenggara pemilu, sehingga jalurnya lebih tepat karena domain penyelenggaraan kepemiluan ada di sana.
“Saya sampaikan bahwa Kemenko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu yang resmi dan independen adalah KPU. Masukan seperti ini penting disampaikan ke KPU dan Bawaslu,” tuturnya.
Pun demikian, Mahfud memberikan penjelasan bahwa Kemenko Polhukam memiliki desk Pemilu, sehingga apa yang menjadi keluhan dan uneg-uneg dari rombongan Petisi 100 bisa diakomodir melalui desk di Kemenko Polhukam tersebut.
“Kemenko Polhukam memiliki Desk Pemilu, yang tugasnya antara lain memantau dan menerima masukan atau laporan terkait pelaksanaan Pemilu. Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu kita,” papar Mahfud.
Pemakzulan Presiden
Salah satu materi yang disampaikan oleh Petisi 100 adalah wacana pemakzulan Joko Widodo sebagai Presiden. Dalam konteks itu, Mahfud juga menekankan bahwa usulan itu tidak bisa diakomodir oleh Kemenko Polhukam.
Persoalan itu sejatinya ada di DPR. Jika Petisi 100 merasa bahwa Kepala Negara sudah tidak sesuai, maka wilayah koreksinya ada di DPR sebagai lembaga legislatif. Atau bisa ke partai politik yang notabane adalah bagian dari rumpun itu.
“Faizal dkk juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR, karena institusi itu lah yang berwenang menangani usulan seperti itu,” tandasnya.
Jika pun jalan itu ditempuh, Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menerangkan bahwa semua proses harus dilalui dengan seluruh syarat dan prasyaratnya. Tidak bisa Parpol maupun DPR tiba-tiba mengakomodir tuntutan mereka.
“Tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” pungkasnya.