HOLOPIS.COM, JAKARTA – Artis Ammar Zoni terancam hukuman minimal empat tahun penjara terkait penggunaan narkoba beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat jumpa pers pada Jumat (15/12).
“Terhadap para tersangka terjerat dengan pasal premier yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UUD RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Syahduddi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
“Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal satu milyar rupiah ditambah sepertiga,” tambah Syahduddi melanjutkan.
Polres Metro Jakarta Barat telah menggelar jumpa pers terkait kasus narkoba yang menyangkut nama Ammar Zoni pada Jumat (15/12) siang.
Dalam sesi jumpa pers tersebut, Ammar Zoni diperlihatkan langsung kepada awak media. Selain Ammar, tampak juga pemasok narkoba ke Ammar Zoni yakni AH.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Ammar Zoni di sebuah apartemen di wilayah BSD, Tangerang Selatan pada Selasa (12/12).
Selang satu hari atau pada Rabu (13/12), polisi berhasil menangkap pemasok narkoba ke Ammar Zoni yakni AH.
“Alhamdulillah tim kami dan pengembangan kasus Ammar Zoni ini berhasil menangkap pemasok narkoba yang diberikan kepada Ammar Zoni dengan inisial AK,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Kamis (14/12).


