HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ribuan buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023. Aksi tersebut diselenggarakan bertepatan dengan sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh bersama KSPSI Andi Gani, KSPI, KPBI, dan Federasi Afiliasi KSPI.

“Aksi ini merupakan bentuk nyata dari keprihatinan dan penolakan kaum buruh terhadap omnibus law UU Cipta Kerja yang kami anggap merugikan hak-hak pekerja di Indonesia. Aksi ini akan menjadi simbol perjuangan kami untuk memastikan bahwa hak-hak buruh dihargai dan diproteksi,” ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Jumat (15/12).

Ditegaskan Said Iqbal, aksi ini sebagai respons terhadap dua tuntutan utama yang kami anggap krusial: pertama, penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 yang kami nilai sebagai undang-undang yang tidak pro buruh; kedua, menuntut revisi Surat Keputusan mengenai Upah Minimum untuk tahun 2024, agar lebih mencerminkan keadilan dan kelayakan hidup para pekerja.

Adapun Pasal di dalam UU Cipta Kerja yang diminta dibatalkan oleh para Pemohon meliputi pengaturan tentang upah, pesangon, PHK, pekerja kontrak, outsourcing, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, penghapusan sanksi pidana, dan norma lain yang mengatur hukum perburuhan.

Said Iqbal optimis permohonan Partai Buruh kali ini akan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Alasannya, selain didukung dengan dalil dan argumentasi yang kuat, norma yang diuji sudah pernah diberikan penilaian oleh para Hakim Konstitusi pada putusan sebelumnya yang pernah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dulu, sebagian Hakim sudah secara tegas menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Dan sebagian yang lain, seperti Pak Anwar Usman dan Pak Arief Hidayat, misalnya, mengatakan aturan perburuhan tidak boleh diatur dalam UU yang dibentuk dengan metode omnibus law. Bahkan tegas dikatakan norma yang mengatur perburuhan layak dibatalkan.

“Melalui aksi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang jelas kepada pemerintah dan Mahkamah Konstitusi bahwa suara buruh harus didengar dan dihormati dalam setiap pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak dan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Partai Buruh telah menyerahkan berkas permohonan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja pada hari Jumat 1 Desember 2023.

Selain Partai Buruh, ikut menjadi Pemohon adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan dua orang buruh sebagai Pemohon perorangan.

Dalam Permohonan setebal lebih dari 300 halaman itu, Partai Buruh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh.