HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, atas dasar kecurigaan tersebut, mereka masih mempertimbangkan tawaran supervisi yang telah disampaikan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

“Pada prinsipnya KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan,” kata Ali dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (17/10).

Meski begitu, Ali pun sebenarnya mendorong agar penyidik Polda Metro Jaya segera menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK tersebut.

“KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum TPK (tindak pidana korupsi), selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien,” tukasnya.

“Dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengajukan surat kepada KPK untuk melakukan supervisi dalam penanganan kasus pemerasan yang diduga dilakukan lembaga anti rasuah tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, surat permohonan itu telah diajukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak 11 Oktober 2023 lalu.

“Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata Ade Safri, Sabtu (14/10).