JAKARTA – Mantan Menko Polhukam di Kabinet Merah Putih sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mahfud MD memberikan kritikan pedas kepada Prof Romli Atmasasmita usai menyebut dirinya bisa dijerat dengan UU ITE.
“Prof. Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada Koruptor. Saya juga menganggap Prof. Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” kata Mahfud MD dalam postingan di Instagram pribadi @mohmahfudmd seperti dikutip Holopis.com, Rabu (1/1).
Ia mengatakan bahwa permasalahan diawali oleh statemen Presiden Prabowo Subianto yang sempat mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, yang telah melakukan korupsi dan bersedia mengembalikan hasil korupsinya.
Narasi tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu.
Statemen ini pun yang akhirnya dikritik oleh Mahfud MD, bahwa memberikan maaf kepada koruptor asal mengembalikan uang korupsi secara diam-diam merupakan kesalahan dan bisa berdampak pada konsekuensi hukum.
“Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” ujarnya.
Papara Presiden Prabowo Subianto tersebut pun dilanjutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra. Di mana statemen mantan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menjelaskan tentang Presiden dapat memberi amnesti sebagai hak prerogatif.
Kemudian ada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyebut soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan untuk membenarkan wacana pengampunan koruptor tersebut asal mengembalikan uang korupsi dan membayar denda damai. Serta, ada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang turut menuding Mahfud MD salah besar karena Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak.
Semua itu menurut Mahfud MD adalah hal biasa dalam demokrasi, di mana perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lumrah. Hanya saja, ia menegaskan akan tetapa berada di pendiriannya soal pemahaman amnesti.
“Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam,” tandasnya.
Sebagai mantan Menko Polhukam dan pakar hukum tata negara, Presiden memiliki hak yang melekat di dalam dirinya yaki hak prerogatif. Termasuk di dalamnya jika Presiden ingin memberikan ampun kepada para tindak pidana sekalipun. Hanya saja amnesti tersebut memang harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR. Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam,” tutur Mahfud.


