HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam), Febriditya bersama dengan Muhammad Irwansyah alias Wanca mendatangi kantor Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Tangerang Selatan.
Kedatangan mereka adalah untuk melaporkan Muhaimin Iskandar yang notabane adalah Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Bacawapres 2024 yang melakukan kegiatan politik praktis di lingkungan kampusnya.
“Menyayangkan Cak Imin sebagai tokoh telah membawa pengaruh buruk, secara etika dan moral politik berorganisasi,” kata Wanca dalam keterangan persnya, Rabu (27/9) seperti dikutip Holopis.com.
Kemudian, ia juga menyayangkan mengapa sekaliber Cak Imin yang notabane seorang aktivis pergerakan sekaligus politisi tidak memahami batasan-batasan terkait dengan politik praktis.
“Menyalahgunakan perannya sebagai Ketua MABINAS PB PMII, dalam kegiatan Sekolah Pergerakan Nasional menjadikan ajang kampanye sebagai bacawapres di ruang akademik sebelum waktunya masa kampanye,” ucapnya.
Di sisi lain, Wanca juga menyayangkan sikap OKP PB PMII yang telah melakukan tindakan yang tidak etis. Dimana kegiatan mahasiswa disusupkan dengan kegiatan politik praktis.
“Kami menyayangkan sikap arogan PB PMII yang tetap memaksakan kegiatan berlangsung di lingkungan kampus UNPAM, dengan mengabaikan penjelasan dari PMII KOMISARIAT CIPUTAT bersama Rayon Fakultas Hukum,” tuturnya.
Oleh sebab itu, demi etika yang baik dari organisasi yang dipimpin oleh Muhammad Abdullah Syukri agar menurunkan semua pemberitaan yang disebarkan ke berbagai media terkait dengan kegiatan tersebut.
“Meminta kepada pihak PB PMII untuk men-takedown segera pemberitaan yang telah termuat di beberapa media masa yang terlihat sebagai bentuk kampanye dalam waktu 2 x 24 jam,” tegas Wanca.
Di samping itu, Wanca pun mengingatkan tentang Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjelaskan tentang larangan berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h ;
Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.