HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Dody Martimbang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara. Dodi juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa penuntut umum meyakini jika terdakwa Dodi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.

Perbuatan rasuah itu diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 100.796.544.104 (Rp 100 miliar). Tindakan itu dilakukan bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam (Persero) Tbk Tahun 2017 Agung Kusumawardhana dan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.

Menurut jaksa, perbuatan rasuah Dodi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau sebagaimana termaktub dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000 subsidiair selama 6 bulan kurungan,” ujar jaksa KPK, Gina Saraswati dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (20/9).

Dalam uraiannya jaksa menyebut Dody Martimbang melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan. Dody disebut menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam.

Diduga tindakan ini juga dilakukan tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam. Dody disebut melakukan kesepakatan Siman Bahar untuk menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado agar diolah menjadi emas batangan tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisa kemampuan.

Selain itu, Dody Martimbang juga disebut mengetahui hasil penukaran anoda logam emas tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya, sehingga memperkaya Siman Bahar senilai Rp 100.796.544.104,35.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPK pada 18 November 2022, jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam yakni Rp 100.796.544.104,35.