HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bagi Sobat Holopis yang ingin membuat SIM baru, akan diwajibkan menyertakan sertifikat sekolah mengemudi sebagai syarat administrasi.

Aturan tersebut, tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2023 yang menjelaskan sebagai berikut :

1. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya,

2. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Namun Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk saat ini aturan masih dikaji. Sehingga, belum diwajibkan bagi para pemohon SIM baru.

“Belum dilaksanakan, karena kami masih mengkaji terus. Sekolah ini harus terakreditasi, karena akan dibuat aturan turunan lagi,” kata Yusri dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/6).

Sertifikat memgemudi, juga harus dikeluarkan dari sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi lembaga pemerintahan resmi.

“Dan juga ada badan hukum, instruktur harus terakreditasi, bukan berarti saya mengemudi bikin sekolah mengemudi saya jadi instruktur. Jadi kalau ditanya kapan, (jawabannya) belum (diterapkan bikin SIM harus sertakan sertifikat sekolah mengemudi), kalau sudah ada aturannya kita sosialisasikan ke masyarakat,” pungkas Yusri.