Jokowi Perintahkan Mahfud MD Telaah Putusan MK Soal Masa Jabatan KPK

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi merespon terkait putusan Mahkamah Konstitusi perihal penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Jokowi pun menegaskan bahwa putusan tersebut saat ini tengah dalam kajian Menko Polhukam Mahfud MD.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/6).

Saat ditanya tanggapan pribadi dirinya sebagai Kepala Negara, Jokowi pun menyatakan itu tergantung dari telaah yang telah dilakukan Mahfud MD.

“Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dari yang semula hanya empat tahun menjadi lima tahun.

- Advertisement -

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Kamis (25/5) lalu.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU