BerandaNewsPolhukamIngat! Pejabat-PNS Dilarang Terima Parcel Lebaran

Ingat! Pejabat-PNS Dilarang Terima Parcel Lebaran

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tindak pidana korupsi berupa gratifikasi marak terjadi saat momen hari-hari besar, termasuk Hari Idul Fitri/Lebaran.

Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang para penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk menerima segala macam gratifikasi, baik itu berupa THR ataupun parcel.

Larangan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tertanggal tertanggal 30 Maret 2023.

“KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023,” demikian bunyi keterangan dalam SE tersebut yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/4).

Penerbit Iklan Google Adsense

Ditegaskan dalam SE tersebut, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan itu dilakukan dengan tujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Di sisi lain, PNS dan pejabat negara juga mendapat THR dari pemerintah dan yang telah dicairkan sejak 4 April 2023 lalu.

Meskipun THR di tahun ini tidak diberikan secara penuh, namun jumlahnya dirasa sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS