NewsPolhukamPDIP Tuding KPK Sengaja Ganggu Kongres PDIP

PDIP Tuding KPK Sengaja Ganggu Kongres PDIP

JAKARTA – PDIP memberikan reaksi keras atas proses pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum.

Pengacara sekaligus Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menuding bahwa KPK mengambil peran dalam menganggu partai berlambang banteng itu sebelum melakukan kongres. Dimana diketahui kongres PDIP rencananya digelar pada April 2025.

“KPK menghindar dari pra peradilan, karena bagi mereka, ini memang bukan soal praperadilan, bukan soal teknis hukum,” kata Ronny dalam keterangannya pada beberapa waktu lalu.

“Ini sekadar mengejar target mengganggu konsolidasi PDI Perjuangan menjelang Kongres,” imbuhnya.

Ronny juga mengklaim, pelimpahan berkas perkara Hasto menjadi pelimpahan berkas perkara tercepat dari seluruh tersangka yang ada di KPK.

“Sangat janggal, mungkin sejarah sejak berdirinya KPK, berkas tercepat yang dilimpah untuk disidangkan,” ujarnya.

Ronny menyayangkan penyidik yang terkesan memaksakan pelimpahan berkas Hasto. Dia juga menuding penundaan praperadilan jilid 2 Hasto terkait penetapan tersangka beberapa waktu lalu hanya dalih KPK.

“Sangat disayangkan apabila penyidik memaksakan pelimpahan tersangka, di tengah upaya pra peradilan yang saat ini sudah berlangsung,” klaimnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak lama lagi segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, hari Kamis (6/3) telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka Hasto.

“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK,” ucap Tessa dalam keterangannya kepada wartawan.

Selanjutnya Penuntut Umum punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Berkas perkara, barang bukti, dan berkas lainnya selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca