HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD heran dengan putusan atau vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.
Dia pun menganggap PN Jakpus sedang membuat sensasi berlebihan, dengan memvonis kalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan perkara perdata oleh Partai Prima. Sehingga KPU harus melakukan penundaan Pemilu.
“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN,” kata Mahfud dalam keterangan di unggahan Instagramnya yang dikutip Holopis.com, Kamis (3/3).
Menurutnya, vonis yang diketok PN Jakpus itu adalah vonis yang salah. Dia pun menyebut vonis tersebut sangat mudah dipatahkan apabila KPU naik banding.
Hanya saja, vonis ini bisa memancing kontroversi di kalangan masyarakat. Bahkan vonis tersebut, kata Mahfud, memicu sejumlah untuk mempolitisir seakan-akan putusan itu sudah sesuai.
“Vonis itu salah. Logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” tukasnya.
Untuk itu, Mahfud mengajak KPU untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. Dia meyakini, KPU bisa menang dalam persidangan banding.
Sebab, lanjutnya, PN Jakpus swcara tak punya wewenang untuk memvonis terkait proses dan tahapan Pemilu 2024 mendstang.
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara ahukum.” Katanya.
“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut” kata Mahfud lagi.

