Richard Eliezer Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada Richard Eliezer bersalah atas tindakannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hal tersebut disampaikan hakim Wahyu Imam Santosa saat membacakan vonis terhadap Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer bersalah atas turut serta dalam pembunuhan berencana,” kata hakim dalam pembacaan putusan yang dikutip Holopis.com, Rabu (15/2).

Hakim pun kemudian memberikan vonis yang terbilang ringan dibandingkan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa penjara selama satu tahun enam bulan,” tukas hakim.

Usai mendengar vonis tersebut, Richard Eliezer pun langsung mengusapkan muka dengan kedua tangannya sembari mengucap syukur atas putusan ringan yang telah diterimanya tersebut.

Para pengunjung sidang pun turut riuh mendengarkan vonis yang telah dijatuhakan majelis hakim terhadap Richard Eliezer.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

berita serupa

Rubrik Sama