Wow, Gaji Kepala Otorita IKN Capai Rp172 Juta per Bulan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui besaran gaji atau penghasilan Kepala Otorita IKN yamg kini dijabat Bambang Susantono sebesar Rp172 juta/bulan.

Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.

Dikutip Holopis.com dari lampiran aturan tersebut, Rabu (1/2), komponen penghasilan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat yang meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Dari komponen tersebut, hak keuangan yang akan diterima oleh Kepala Otorita IKN adalah Rp172,71 juta, sedangkan hak keuangan Wakil Kepala Otorita IKN yang kini dijabat Dhony Rahajoe adalah Rp155,18 juta.

Selain itu, Kepala Otorita IKN menerima dana operasional sebesar Rp178 juta. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Adapun, hak keuangan Kepala Otorita IKN dan wakilnya mulai diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan.

- Advertisement -

Sedangkan pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diterima Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dihentikan apabila berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU