Mahkamah Agung Ngarep Dapat Kewenangan Penyadapan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung sesumbar bahwa mereka bisa memberantas para 17,28 persen aparatur bermasalah di internal mereka hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Sunarto mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan jika mereka mendapatkan kewenangan seperti yang dimiliki oleh KPK.

Sunarto pun menjelaskan, angka 17,28 persen itu merujuk hasil survei Indeks Integritas Nasional yang diadakan lembaga antirasuah beberapa waktu lalu.

“Saya janji dalam waktu 1 tahun, sebanyak 17,28 persen yang berpotensi bermasalah itu kami habisin,” kata Sunarto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (10/12).

Sunarto berdalih, penanganan para ASN yang bermasalah tersebut begitu luas dan tidak bisa dilakukan jika tidak seperti kewenangan yang dimiliki oleh KPK.

“Bagaimana kami menyeberangi Selat Sunda, tetapi tidak dikasih pelampung, sementara ombaknya segitu,” ujarnya.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Suanrto pun hanya bisa menjanjikan penanganan yang seadanya dengan kondisi yang seadanya pula.

Meskipun baru sebatas berpotensi, MA memandang perlu antisipasi sedini mungkin terhadap aparatur di lingkungan MA. Apalagi, sesuai dengan cetak biru yang disusun lembaga tersebut, MA ingin mewujudkan badan peradilan yang berwibawa.

“Jadi, kalau pada tahun 2035 ada (hakim) yang kena operasi tangkap tangan lagi atau melanggar hukum, cetak biru itu gagal,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU