Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara Sebab Kasus Pemerkosaan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setelah ditetapkan bersalah atas kasus pemerkosaan, Kris Wu divonis 13 tahun penjara. Hukuman tersebut ditetapkan pengadilan Beijing pada Jum’at (25/11). Kris kemungkinan akan dideportasi dari China setelah menjalani hukuman penjara.

Mantan anggota boyband EXO tersebut dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dan mengorganisir pesta seks.

Kris Wu memerkosa 3 wanita yang tengah keadaan mabuk. Antara November hingga Desember 2020, penyanyi berdarah Kanada-Cina tersebut sempat divonis 11,5 tahun penjara.

“Wu Yi Fan memanfaatkan 3 wanita mabuk di rumahnya,” sebut pengadilan di distrik Chaoyang, dikutip Holopis.com dari situs Allkpop, Minggu (27/11).

Ia juga dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara karena mengorganisir pesta seks pada Juli 2018.

Sementara itu, sebuah saluran berita menyampaikan, Administrasi Perpajakan Negara China juga mengungkapkan bahwa Kris Wu menghindari pajak sebesar 170 juta Yuan atau sekitar dengan 370 miliar rupiah. Kris Wu akan dedenda sebesar 600 juta Yuan atau sekitar 1,3 triliun.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Salma
Salma
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU