HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bisa segera dilakukan karena saat ini sedang diberlakukan pemutihan pajak.
Khusus di DKI Jakarta, dilaksanakan mulai 15 September hingga 15 Desember 2022. Program pemutihan ini, menawarkan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.
Program tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Dilansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Selasa (20/9), beberapa penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa yang melewati jatuh tempo.
Kemudian, bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang bayar. Terakhir, denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Selain pajak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, ada juga penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran pajak parkir dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
https://www.instagram.com/p/Cih36LJJbgi/?igshid=MDE2OWE1N2Q=


