OJK Larang Multifinance Pegang Saham Jangka Pendek

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan pembiayaan (multifinance) memegang saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham, untuk keperluan investasi yang sifatnya jangka pendek.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (17/6).

Selain itu, saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham juga dilarang dimiliki perusahaan pembiayaan untuk keperluan jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

OJK menyebutkan, diterbitkannya POJK Nomor 7/POJK.05/2022 ini dengan melihat semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

Namun, bagi perusahaan pembiayaan yang saat ini sudah terlanjur memiliki saham dan surat berharga dengan underlying berbentuk saham. OJK memberikan tenggat waktu hingga satu tahun untuk memindahkannya.

- Advertisement -

“Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK ini berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan,” kata OJK.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU