JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMM) Gurun Arisastra angkat bicara atas unggahan berbau SARA oleh Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santoso Purwokartiko.
Menurut Gurun, apa yang diutarakan Prof Budi Santoso di akun Facebook sudah sangat keterlaluan, karena menyebut para mahasiswi tanpa hijab atau penutup kepala yang diuji dalam seleksi penerimaan beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) berpikir lebih terbuka tak seperti manusia gurun.
“Sangat disayangkan, bagi saya itu pernyataan tidak dapat ditolerir,” kata Gurun kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/5).
Ia menilai, pernyataan Prof Budi pun telah mendegradasi identitas suatu kultur dan agama dengan memberi analogi seakan-akan mahasiswi yang menutup kepala ala manusia gurun dianggap tidak open mind.
“Pernyataan beliau, jika kita gunakan penafsiran gramatikal, seakan-akan yang memakai jilbab atau kerudung tidak open mind, kan ini berbahaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gurun mengatakan pernyataan Prof Budi berpotensi menjauhkan anak bangsa dari ajaran agama, dimana menutup kepala atau berjilbab bagi muslimah sebenarnya adalah kewajiban syariat.
Ditambah lagi, rektor tersebut pun tercatat sebagai guru besar, sehingga tidak sepantasnya predikat akademik tinggi malah membuat seseorang bersikap tidak bijak seperti itu.
“Beliau seorang Guru Besar dan menjabat sebagai Rektor, tentu jadi panutan, kalau memberikan Pernyataan begitu berpotensi bisa menjauhkan anak bangsa dari agama, mahasiswi bisa minder,” tandasnya.
Gurun menilai pernyataan Prof Budi tidak pantas dan justru menciderai nilai-nilai kebangsaan. Bahkan bisa cenderung merendahkan budaya keagamaan masyarakat tertentu.
“Sebagai seorang akademisi berlatar belakang Guru Besar, pernyataannya di publik mendiskreditkan identitas suatu agama tentu sangat tidak pantas, ini menciderai nilai-nilai kebangsaan,” tuturnya.
“Merusak esensi nilai kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila, Beliau tidak paham sila ke-1 Pancasila, kita harus hormati identitas dan ajaran agama, baik agama sendiri maupun orang lain, itu pondasi kehormatan bangsa,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia juga mendesak kepolisian agar segera memproses hukum dan meminta agar kementerian terkait untuk bertindak tegas.
“Tentu layak diproses hukum dengan delik Ujaran Kebencian, sebaiknya polisi proses ini dan kami harap Kemendikbud ristek segera berhentikan beliau sebagai Reviewer Dikti/LPDP,” pungkasnya.

