JAKARTA, HOLOPIS.COM – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyinggung penetapan status endemi Covid-19 di Indonesia. Ia menegaskan bahwa penetapan status tersebut merupakan ranah daripada organisasi kesehatan dunia (WHO).
“Penetapan status endemi merupakan otoritas WHO. Sebab, untuk mengubah yang berdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus secara global,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3).
Kondisi dikatakan terkendali apabila jumlah kasus positif dan kematian berada di tingkat yang rendah atau bahkan nol kasus dalam jangka waktu tertentu.
Ia mengatakan bahwa kondisi akan lebih mudah tercapai jika masyarakat secara kolektif menjalankan pengendalian Covid-19 secara optimal.
“Ke depannya semoga masyarakat dunia semakin baik beradaptasi dengan Covid-19,” imbuhnya.
Sebagai langkah transisi dari pandemi ke endemi, pemerintah sudah mulai melonggarkan pembatasan dengan mengeluarkan kebijakan berupa penghapusan syarat hasil tes negatif antigen atau PCR test bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa kebijakan diambil dengan berdasar pada tingkat realisasi vaksinasi Covid-19 di Indonesia, serta hasil survei yang menunjukkan 80% masyarakat sudah memiliki antibodi.
Nadia belum dapat memastikan dengan penghapusan syarat tersebut apakah akan berdampak pada melonjaknya kasus atau tidak. Hanya saja, penambahan kasus masih dimungkinkah terjadi.
“Karena kita tahu atau tidak mungkin menolkan kasus covid. Kita akan hidup berdampingan dengan Covid-19, yang paling penting kalau terjadi peningkatan kasus kita bisa mengatasinya dan tidak membebani layanan kesehatan,” kata Nadia.



