JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan, bahwa pegiat sosial media, Adam Deni saat ini sudah ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Penahanan tersebut dilakukan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
“Update kasus AD (Adam Deni), sore ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2).
Kemudian, ia mengatakan bahwa Adam Deni ditahan hingga 20 hari ke depan. Penahanan sudah dilakukan sejak tadi sore di Rutan Bareskrim Polri.
Adam Deni Tersangka
Seperti diketahui, Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri atas postingan di media sosial. Adam Deni resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
“Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/2).
Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.


