Polisi Tetapkan Warga Tiongkok Jadi Tersangka Pinjol Ilegal

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Satu orang Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, satu orang pelaku tersebut merupakan salah satu dari total tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka di antara adalah WNA China,” kata Zulpan, (31/1).

Menurut Zulpan, WNA tersebut merupakan direktur di perusahaan pinjol tersebut. Sementara dua orang WNI berperan sebagai pengingat jatuh tempo dan debt collector atau penagih pinjaman.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian antara lain 28 telepon seluler, 24 unit CPU, empat unit monitor, satu unit decoder serta dokumen yang terkait dengan pinjol.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama pidana 12 tahun.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU