JAKARTA, HOLOPIS.COM – PPKM level 3 Nasional yang sedianya akan diterapkan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan, diganti dengan penyesuaian level PPKM masing-masing daerah.
Pembatalan PPKM level 3 secara nasional ini, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku selama libur nataru pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Dalam instruksi tersebut disebutkan, pemerintah pusat hanya meminta pemerintah daerah untuk memperketat protokol kesehatan di wilayahnya sesuai dengan level PPKM di masing-masing daerah, sekaligus memperkuat 3T (testing, tracing, dan treatment), serta mempercepat vaksinasi.
Lalu, semua alun – alun wahib ditutup saat malam pergantian tahun. Hal tersebut dilakukan, agar tidak terjadi kerumunan saat malam pergantian tahun.
Untuk kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru yang bisa timbulkan kerumunan, harus dilakukan dengan protokol kesehatan dan hanya boleh dihadiri 50 orang.
“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tulis intruksi tersebut.
Kemudian, syarat perjalanan jarak jauh dengan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Beberapa aturan lain terkait ibadah natal dan perayaan tahun baru tidak diubah, sama seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!