JAKARTA, HOLOPIS.COMKoordinator aksi unjuk rasa dari Aliansi Keprihatinan Orang Tua Indonesia (AKOI), Buyung Ishak mendesak kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mencabut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Kita meminta agar Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 harus dicabut,” kata Buyung saat ditemui di tengah aksinya di depan Kemendikbud Ristek, Jakarta Pusat, Jumat (26/11).

Menurut Buyung, Permendikbud Ristek tersebut sama saja melegalisasi perzinahan di lingkungan kampus sebagai tempat pendidikan di Indonesia.

Permendikbud Ristek yang dimaksud Buyung ada di Pasal 5.

“Karena ini sudah melegalkan zina. Kalau ini dibiarkan bisa saja korupsi pun dilegalkan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ada seruan untuk merevisi saja, Buyung menegaskan bahwa pihaknya hanya mendesak pencabutan Permen tersebut, bukan revisi.

“Kalau ini tidak dicabut maka kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa tersebut dihadiri berapa organisasi dari kelompok 212. Diantaranya adalah Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Front Persaudaraan Islam (FPI), Bang Japar, Pejabat, GL Pro 08, dan Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI).