JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) kecewa setelah laporan yang dilakukannya di tolak pihak kepolisian.
Laporan tersebut, tadinya dibuat untuk melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.
ProDEM pun menjelaskan penolakan pelaporan tersebut, dikarenakan saat akan membuat laporan harus membuat surat pemberitahuan ke pimpinan Polda Metro Jaya terlebih dahulu.
“Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda,” jelas Iwan Sumule di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).
Perlakuan yang dilakukan tersebut, menurut Iwan sangatlah aneh. Sebab, baru kali ini ia menemukan jika ingin membuat laporan harus membuat surat pemberitahuan terley dahulu kepada pimpinan.
“Kenapa kita harus menulis surat hanya sekadar melakukan pelaporan. Ini yang kami sesalkan pihak kepolisian tidak memberikan perlakuan yang sama kepada Prodem,” ujarnya.
Iwan juga merasa, ProDEM diperlakukan berbeda dengan apa yang dilakukan Luhut sebelumnya yang pernah membuat laporan kepada Haris Azhar.
Selanjutnya, ProDEM akan membuat laporan laporan ke Mabes Polri setelah laporan di Polda Metro Jaya ditolak.
“Kalau di sini tidak ya kita akan laporkan ke Mabes Polri,” ucap Iwan.