JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jendral Andhika Perkasa resmi menjadi calon tunggal Panglima TNI yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo.
Salah satu isu yang muncul di kalangan publik adalah harta kekayaan petinggi TNI dari Angkatan Darat tersebut yang sebesar Rp 179,9 Miliar.
Terkait dengan hal itu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Kairul Fahmi menjelaskan, bahwa itu menjadi domain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena setiap calon pejabat negara harus menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada lembaga antirasuah itu.
“Soal LHKPN harus KPK yang menelusuri dan yang mengklarifikasi,” ujar Fahmi dalam talkshow RuangTamu Holopis Channel, Kamis (11/11).
Kemudian, Fahmi juga mengatakan jika memang ada hal-hal yang mencurigakan dan meragukan dilaporan LHKPN Jenderal Andika Perkasa, maka silakan saja KPK turun tangan.
“Misalnya status aset-aset, lalu hibah tanpa akta,” imbuhnya.
Dan menurut Fahmi, laporan LHKPN Jenderal Andika Perkasa disampaikan ke KPK sebelum adanya fit and proper test sebagai calon Panglima TNI.
Kemudian setelah laporan yang dibuat oleh KPK keluar, maka DPR yang akan membacakan hasil klarifikasi dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan. Namun, DPR juga berhak untuk menanyakan adakah masalah dalam aset kekayaan Jendral Andhika.
Fahmi juga mengatakan ada beberapa dokumen yang telah diperiksa oleh KPK. Seharusnya di dokumen yang dipegang DPR juga sudah ada tercantum persoalan LHKPN tersebut.
“Kabarnya sudah diperiksa beberapa dokumen, walaupun saya tak tahu dokumen apa saja yang diperiksa,” tandasnya.
Namun jika seandainya di kemudian hari ada kejanggalan dan tindakan pelanggaran hukum, maka KPK pun tak perlu segan untuk memprosesnya.
“Jika terjadi sesuatu dalam aset Jendral Andhika, persoalan ini dapat diproses secara hukum,” pungkasnya.


