China Resmi Larang Transaksi Dengan Mata Uang Digital

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pelarangan penggunaan transaksi mata uang kripto (cryptocurrency), dilakukan Bank sentral China karena dianggap hal tersebut merupakan tindakan ilegal.

Itu artinya, semua mata uang digital termasuk bitcoin akan dilarang. Padahal pasar pasar mata uang kripto di China, merupakan yang terbesar di dunia.

“Aktivitas bisnis terkait mata uang digital adalah aktivitas keuangan ilegal. Ini sangat membahayakan keselamatan aset yang dimiliki pengguna,” sebut Bank sentral China, Minggu (26/9).

Adanya pelarangan tersebut, berpengaruh kepada turunnya harga bitcoin lebih dari 2.000 dolar AS atau Rp 28,5 jutaan. Pelarangan itu dilakukan karena menurut pemerintah China, transaksi mata uang digital yang dinilai paling tidak stabil.

Selain itu, China juga keluarkan larangan untuk menambang mata uang kripto dengan perangkat komputer yang mumpuni.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU