JAKARTA, HOLOPIS.COM – Masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri, diimbau untuk menunda kepulangan ke Tanah Air selama masa libur Lebaran 2021.
Imbauan ini bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Mengenai Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Surat tersebut diteken Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 dan berlaku selama 6-17 Mei 2021. Selain perjalanan dari luar negeri, pemerintah juga akan membatasi mobilitas masyarakat di dalam negeri.
Mudik Lebaran Dilarang Mulai Tanggal 6-17 Mei 2021
[holopis_fb_comments]

