Selasa, 17 September 2024
Selasa, 17 September 2024

Berkas Perkara Tersangka Laskar FPI Hanya Berumur Singkat

JAKARTA, HOLOPIS.COM- Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota polisi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan status tersangka enam anggota Laskar FPI tersebut gugur.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka.
Argo menjelaskan menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum. (Sel)

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Dasco : Kader Gerindra yang Masuk Kabinet Cuma Sedikit

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa komposisi kabinet Prabowo-Gibran saat ini sudah mulai terbentuk.

Pesan Nawawi ke Pimpinan KPK Mendatang : Berintegritas dan Bukan Perwakilan Pemerintah

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango berharap agar pimpinan lembaga anti rasuah mendatang bisa memiliki perbedaan dengan sebelumnya.

Istana Tegaskan Koordinasi Pemerintah dengan KPK Berjalan Baik

Pihak Istana membantah pernyataan Nawawi Pomolango terkait susahnya untuk bertemu dan berkoordinasi dengan Presiden Jokowi.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru