JAKARTA, HOLOPIS.COM- Menkeu Sri Mulyani menegaskan komitmen kementeriannya dalam mencegah dan menindak perilaku koruptif. Ketika mendapat laporan dari masyarakat ada oknum pajak yang menerima suap, langsung dilakukan penyelidikan secara internal.
Hasil penyelidikan internal tersebut kemudian dibawa ke KPK untuk diselidiki.
Termasuk kasus dugaan suap puluhan miliar rupiah yang diterima oknum Pajak dan kasusnya kini di tangan KPK.
“Terhadap pegawai DJP, yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatan agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kemenkeu, Rabu (3/3).
Sri Mulyani yang didampingi pejabat Ditjen Pajak dan Irjen Kemenkeu juga mengatakan, dengan langkah tersebut proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif terhadap kinerja organisasi Ditjen Pajak dan Kemenkeu tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan suap atau korupsi di lingkungan kementerian, baik di DJP maupun direktorat lain. Sebab, korupsi secara jelas melanggar kode etik kepegawaian di Kemenkeu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, modus dalam kasus suap ini serupa dengan kasus-kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya, yakni wajib pajak diduga menyuap pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.
Alex juga menyampaikan keterangannya pada wartawan, bahwa penanganan perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan nama tersangka dan menginformasikan detail perkara hingga tersangka ditahan atau ditangkap. (Sel)
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.
Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Selvi Anggriani
Tim Redaksi :

