JAKARTA, HOLOPIS.COM – Under invoicing ekspor SDA lagi ramai dibahas. Modus “kencing di laut” ini diduga sering dipakai dan bikin uang negara dari ekspor jadi bocor.
Praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya kembali jadi sorotan publik.
Isu ini viral usai dikaitkan dengan dugaan kebocoran besar nilai ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia yang disebut-sebut mencapai ribuan triliun rupiah dalam beberapa dekade terakhir.
Fenomena ini di lapangan kerap disebut dengan istilah “kencing di laut”, yakni kebocoran nilai ekonomi dari aktivitas ekspor yang tidak tercatat secara penuh di dalam negeri.
Secara teknis, praktik ini masuk dalam kategori trade misinvoicing, yaitu manipulasi nilai transaksi dalam dokumen ekspor-impor yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan, dalam praktik perdagangan internasional, trade misinvoicing terbagi dua.
Pertama under invoicing, yakni nilai barang ekspor dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya. Kedua over invoicing, yaitu nilai transaksi dibuat lebih tinggi dari nilai riil.
Keduanya sama-sama dianggap sebagai celah yang bisa menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara, baik dari pajak, bea keluar, royalti, maupun devisa hasil ekspor.
Dalam kasus under invoicing, eksportir diduga sengaja menurunkan nilai barang di dokumen resmi agar beban pajak dan pungutan menjadi lebih kecil.
Sementara pada over invoicing, nilai transaksi dibuat lebih tinggi dari kondisi sebenarnya dan kerap digunakan untuk kepentingan perputaran dana lintas negara.
Kencing di Laut
Istilah “kencing di laut” muncul sebagai metafora untuk menggambarkan kebocoran nilai ekspor yang sulit dilacak.
Ibarat air yang langsung hilang di laut, nilai ekonomi dari komoditas ekspor tidak sepenuhnya kembali ke dalam negeri.
Isu ini kembali mencuat setelah sejumlah kajian dan pernyataan pejabat publik menyoroti potensi besar selisih pencatatan ekspor Indonesia dengan negara mitra dagang.
Selisih tersebut kerap menjadi indikasi adanya ketidaksesuaian data perdagangan internasional.
Tungkot mengatakan, komoditas sumber daya alam seperti batu bara, minyak sawit, minyak bumi, hingga mineral disebut sebagai sektor paling rentan terhadap praktik ini.
Nilai transaksi yang besar, banyaknya pelaku usaha, serta rantai pasok lintas negara membuat pengawasan menjadi lebih kompleks.
Dalam sejumlah kajian perdagangan, selisih data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan menunjukkan adanya potensi misinvoicing yang signifikan, terutama pada komoditas batu bara dan produk turunan kelapa sawit.
Modus Pelaku
Dalam praktiknya, Tungkot mengatakan ada beberapa modus yang umum digunakan dalam trade misinvoicing.
Pertama, manipulasi harga pada faktur atau invoice. Nilai barang dalam dokumen resmi dibuat lebih rendah atau lebih tinggi dari harga pasar.
Kedua, rekayasa volume pengiriman. Jumlah barang yang tercatat dalam dokumen bisa berbeda dari jumlah sebenarnya.
Ketiga, manipulasi kualitas barang. Produk berkualitas tinggi dilaporkan sebagai barang berkualitas lebih rendah untuk menurunkan nilai ekspor.
Keempat, penggunaan perusahaan perantara di luar negeri untuk menyamarkan nilai transaksi.
Modus-modus ini membuat pengawasan menjadi lebih sulit karena melibatkan transaksi lintas negara.
Nilai Kebocoran
Sejumlah kajian menyebutkan potensi kebocoran akibat under invoicing di Indonesia bisa mencapai angka sangat besar dalam jangka panjang.
Selisih data ekspor dan impor antarnegara menjadi salah satu dasar perhitungan untuk mengidentifikasi potensi kebocoran tersebut.
Sektor batu bara misalnya, disebut menjadi salah satu komoditas dengan selisih pencatatan yang cukup signifikan pada periode tertentu, terutama saat harga komoditas global mengalami lonjakan.
Tungkot Sipayung menilai persoalan trade misinvoicing tidak bisa dilihat sekadar sebagai pelanggaran administratif.
Menurut dia, inti masalah ada pada lemahnya sinkronisasi data perdagangan antarnegara serta kompleksitas rantai pasok komoditas SDA.
“Selama data ekspor dan impor antarnegara tidak sinkron, selalu ada ruang selisih yang bisa dimanfaatkan,” kata Tungkot.
Ia menambahkan, sektor berbasis SDA seperti kelapa sawit dan mineral membutuhkan sistem pengawasan yang lebih transparan dan terintegrasi agar tidak terjadi kebocoran nilai ekspor.
Dirinya menambahkan, jika praktik under invoicing terjadi dalam skala besar dan berlangsung lama, dampaknya tidak hanya pada pajak dan bea keluar.
Beberapa dampak lain yang muncul antara lain, hilangnya potensi devisa negara, distorsi data neraca perdagangan, ketidakakuratan kebijakan ekonomi berbasis data ekspor, hingga ketimpangan penerimaan antar pelaku usaha
Dalam jangka panjang, kondisi ini dinilai bisa mempengaruhi perencanaan kebijakan fiskal dan industri nasional.
Tantangan Pengawasan
Salah satu tantangan utama dalam penanganan trade misinvoicing adalah perbedaan sistem pencatatan antarnegara.
Setiap negara memiliki standar bea cukai, metode valuasi, dan sistem pelaporan yang berbeda. Hal ini menyebabkan data ekspor Indonesia sering kali tidak sama dengan data impor negara tujuan.
Selisih inilah yang kemudian dianalisis sebagai indikasi awal potensi manipulasi nilai perdagangan.
Selain itu, transaksi ekspor komoditas SDA yang melibatkan banyak negara dan perusahaan juga memperumit proses verifikasi data.
Sejumlah pihak mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan ekspor berbasis digital. Integrasi data antarinstansi disebut menjadi kunci untuk memperkecil celah manipulasi.
Selain itu, kerja sama internasional juga dinilai penting agar data perdagangan antarnegara bisa lebih sinkron.
Penguatan sistem pelacakan komoditas dari hulu ke hilir juga dianggap krusial, terutama untuk sektor-sektor strategis seperti batu bara dan kelapa sawit.




