HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dunia hiburan Indonesia saat ini sedang dihebohkan dengan kasus penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh suami BCL, Tiko Aryawardhana terhadap mantan istrinya, Arina Winarto.
Melalui pengacaranya, Irfah Aghasae, pihak Tiko mengklaim bahwa tudingan yang dilemparkan terhadap dirinya tidaklah akurat. Apalagi Tiko belum pernah diperiksa oleh akuntan yang dimaksud oleh pelapor, atau sang mantan istri.
“Klien kami belum pernah diperiksa oleh akuntan yang dimaksud pelapor. Harusnya kan klien kami sebagai direksi kalau memang sumber datanya dari Mas Tiko harusnya dikonfirmasi oleh akuntan,” kata Irfan, kembali dikutip Holopis.com, Kamis (6/6).
Ia pun kembali mempertanyakan kebenaran dan validitas data tersebut. Agar ada kejelasan dari tudingan tersebut, Irfan pun mengusulkan untuk dilalukan audit bersama-sama termasuk dengan Arina Winarto serta tim penyidik.
Hal ini agar benar-benar bisa diketahui apakah penggelapan dana yang ditudingkan kepada sang klien memang benar adanya.
“Jadi kita duduk bareng-bareng, dan kita buka datanya, bisa kita verifikasi apakah ada penggunaan dari Mas Tiko di masa itu,” katanya.
Kuasa Hukum Tiko juga mempertanyakan komunikasi antara pelapor dan telapor saat kejadian yang ditudingkan menjadi momen Tiko melakukan penggelapan tersebut. Ia mengingatkan padahal saat itu hubungan mereka masih suami istri.
“Sudah pernah menanyakan soal tanggung jawab perihal laporan hari ini belum? Kan sampai hari ini tidak ada. Padahal waktu itu hubungannya masih suami istri,” kata Irfan.
Kronologi Dilaporkannya Tiko Aryawardhana
Kasus ini dimulai ketika mantan pasangan suami istri tersebut membangun sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS), sebuah perusahaan di bidang food & beverages.
Dijelaskan pula oleh Leo bahwa Tiko lebih banyak aktif di perusahaan sementara istrinya saat itu merupakan sosok yang lebih pasif dan hanya berperan sebagai pemodal. Dari situ lah Leo menyampaikan Tiko diduga leluasa mengakses keuangan perusahaan mereka.
“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kami duga menjadi celah bagi terlapor (Tiko) untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian,” kata Leo.


