Tak Harus Hari Jumat! WFH Swasta Fleksibel, Tergantung Skema Perusahaan

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi karyawan swasta tidak bersifat wajib. Pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi dan kebutuhan operasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa WFH untuk sektor swasta hanya berupa imbauan, berbeda dengan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan setiap hari Jumat.

“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Menurut Yassierli, perusahaan memiliki fleksibilitas penuh dalam menentukan teknis pelaksanaan WFH, termasuk memilih hari kerja hingga lokasi kerja karyawan. Hal ini dilakukan agar kebijakan tidak mengganggu produktivitas perusahaan.

“Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi yang mulai diterapkan pemerintah sejak 1 April 2026.

Pemerintah berharap penerapan WFH dapat membantu menekan konsumsi bahan bakar serta meningkatkan efisiensi kerja. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong perubahan pola kerja yang lebih adaptif dan modern.

“Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun cara kerja yang lebih adaptif, produktif, dan efisien energi, demi ketahanan energi nasional,” ujar Yassierli.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak. Perwakilan serikat pekerja dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, Karlos Rajagukguk, menyatakan dukungannya dengan catatan hak-hak pekerja tetap harus dilindungi.

Ia menekankan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk gaji dan cuti, serta harus memperkuat hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Sementara itu, dari kalangan pengusaha, Hira Sonia menilai kebijakan ini sebagai langkah cepat pemerintah dalam merespons dinamika global.

Menurutnya, Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas bagi dunia usaha dalam menerapkan pola kerja baru.

Dengan pendekatan fleksibel ini, pemerintah berharap semakin banyak perusahaan yang dapat mengadopsi WFH tanpa mengorbankan produktivitas.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan budaya kerja yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Dengan kata lain, WFH bukan sekadar tren, tetapi mulai menjadi bagian dari strategi nasional dalam menghadapi tantangan ekonomi dan energi di masa depan.

2 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU