BerandaPolhukamPilpresEddy Hiariej Ajari Pihak 01 dan 03 Soal Mekanisme Gugatan Batas Usia

Eddy Hiariej Ajari Pihak 01 dan 03 Soal Mekanisme Gugatan Batas Usia

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eddy Hiariej meyakini bahwa pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin sejak awal sebenarnya sudah menyetujui pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Hal itu disampaikan Eddy Hiariej saat dihadirkan sebagai ahli dari pasangan Prabowo-Gibran dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Guru Besar Hukum UGM itu pun mempertanyakan ketika baik Ganjar maupun Anies tetap menerima putusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Padahal, saat itu mereka seharusnya bisa mengajukan gugatan.

“Seyogianya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsangan tersebut, seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Eddy dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (4/4).

Penerbit Iklan Google Adsense

Dengan sikap Ganjar dan Anies selama rangkaian Pilpres, Eddy pun menilai itu menjadi persetujuan mereka agar Gibran bisa ikut dalam kontestasi.

“Ketika ini (gugatan) tidak dilakukan, berarti pasangan 01 maupun 03 telah melakukan apa yang kita sebut dengan melepaskan haknya,” jelasnya.

Eddy kemudian menyebut bahwa sebenarnya ada sebuah pengakuan diam-diam terhadap pencalonan Gibran. Terlebih, kata dia, pasangan calon lain pun terlihat turut mengikuti semua proses tahapan pemilu bersama Gibran.

“Secara de facto pada masa kampanye saat debat calon presiden dan wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan, artinya ada pengakuan secara diam-diam,” terangnya.

Oleh karena itu, seharusnya permasalahan usia seharusnya tidak disampaikan ke KPU, melainkan kepada MK.

“Menurut pendapat kami KPU hanya melaksanakan putusan MK, sehingga semestinya terkait masalah batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU tetapi kepada Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

PSI Ledek PDIP : Frustasi Kalah Pilpres, Tantrum di PTUN Jakarta

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cheryl Tanzil mengingatkan agar PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil sengketa PHPU.

Timnas AMIN Dibubarkan, Cak Imin : Terima Kasih

Cak Imin menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh Tim Nasional Anies - Imin (Timnas AMIN) yang telah berjuang dalam pemenangan di Pilpres 2024.

PKS Siap Jika Diajak Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS akan melakukan upaya silaturrahmi dengan semua pihak, termasuk dengan Koalisi Indonesia Maju pasca Pilpres 2024.

Timnas AMIN Segera Dibubarkan, Pilpres 2024 Selesai!

Timnas AMIN akan dibubarkan secara resmi pada hari Jumat, 26 April 2024 dalam agenda Halal Bihalal di kediaman Anies Baswedan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

PDIP Ternyata Masih Ngotot Ajukan Hak Angket, Belum Ikhlas Kalah Pilpres

Ahmad Basarah menegaskan bahwa sampai dengan saat ini fraksinya terus melakukan pendalaman wacana untuk menggulirkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI.

PPP Tegaskan Pilpres 2024 Selesai, Tak Mau Ikut Campur Lagi dengan PDIP

PPP menegaskan bahwa pasca putusan MK tentang sengketa PHPU yang dibacakan pada tanggal 22 April 2024 lalu menunjukkan, bahwa semua rangkaian Pilpres 2024 sudah selesai.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS