HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eddy Hiariej meyakini bahwa pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin sejak awal sebenarnya sudah menyetujui pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hal itu disampaikan Eddy Hiariej saat dihadirkan sebagai ahli dari pasangan Prabowo-Gibran dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Guru Besar Hukum UGM itu pun mempertanyakan ketika baik Ganjar maupun Anies tetap menerima putusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Padahal, saat itu mereka seharusnya bisa mengajukan gugatan.
“Seyogianya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsangan tersebut, seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Eddy dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (4/4).
Dengan sikap Ganjar dan Anies selama rangkaian Pilpres, Eddy pun menilai itu menjadi persetujuan mereka agar Gibran bisa ikut dalam kontestasi.
“Ketika ini (gugatan) tidak dilakukan, berarti pasangan 01 maupun 03 telah melakukan apa yang kita sebut dengan melepaskan haknya,” jelasnya.
Eddy kemudian menyebut bahwa sebenarnya ada sebuah pengakuan diam-diam terhadap pencalonan Gibran. Terlebih, kata dia, pasangan calon lain pun terlihat turut mengikuti semua proses tahapan pemilu bersama Gibran.
“Secara de facto pada masa kampanye saat debat calon presiden dan wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan, artinya ada pengakuan secara diam-diam,” terangnya.
Oleh karena itu, seharusnya permasalahan usia seharusnya tidak disampaikan ke KPU, melainkan kepada MK.
“Menurut pendapat kami KPU hanya melaksanakan putusan MK, sehingga semestinya terkait masalah batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU tetapi kepada Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.