HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisioner KPU RI Idham Holik dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai tuduhan intimidasi.
Hal tersebut diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan gugatan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Memutuskan teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam putusan DKPP seperti dikutip Holopis.com, Selasa (4/4).
Dengan putusan tersebut, DKPP memerintahkan agar sejumlah nama teradu seperti Idham Holik dan sejumlah nama lainnya yang diadukan untuk direhabilitasi.
“Terhitung sejak putusan ini dibacakan, merehabilitasi nama teradu satu Meidy Yafeth Tinangon selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sulawesi, dua Salman Saelangi, dan tiga Lanny Anggriany Ointu masing masing anggota KPU Kanupaten Sulawesi Utara,” bebernya.
Namun, dalam putusan tersebut yang mendapatkan sanksi justru adalah Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto sebagai teradu IV dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan sebagai teradu V.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu IV dan V terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tukasnya.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, sebagai teradu VI sampai VIII,” lanjutnya.