“Soal nanti teknisnya ada Komdigi, ada apa, kita serahkan kepada pemerintah. Itu ada peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaannya nanti,” ujar Bob.
Pembahasan RUU Satu Data Indonesia selanjutnya diarahkan untuk menghasilkan kerangka hukum yang mampu menjawab kebutuhan tata kelola data secara menyeluruh. Di sisi lain, proses tersebut tetap perlu memastikan keterhubungan dan keselarasan dengan berbagai regulasi sektoral yang telah berlaku.



