Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Rp3,5 Miliar Hari Ini

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presenter Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, memastikan agenda pemeriksaan tersebut telah ditetapkan. Surat panggilan juga telah dikirimkan kepada Ruben beberapa waktu lalu.

“Terkait surat panggilan terhadap RSO sudah dikirimkan. Kemudian itu surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026,” ujar Joko Adi, dikutip Holopis.com, Jum’at (28/7).

Terkait penetapan status tersangka, Joko menegaskan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup. Namun, ia tidak dapat membeberkan secara rinci alat bukti yang telah dikantongi karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Itu materi penyidikan, tentunya ya sudah terpenuhi tuh dua alat bukti. Tentunya tidak saya sampaikan di sini (detailnya). Kalau panggilan pertama tidak datang, mestinya akan dikirimkan surat panggilan yang kedua,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. Ruben disebut siap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tengah menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik.

“Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil sebagai tersangka. Dan kita juga tadi di kepolisian meminta saat nanti dipanggil pemeriksaan kembali, menyiapkan beberapa dokumen yang ada kekurangan, menyiapkan laporan-laporan,” kata Machi.

Selain mengikuti proses hukum, pihak Ruben juga masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kuasa hukum membuka kemungkinan adanya mediasi dengan pihak pelapor untuk mencari jalan keluar bersama.

“Kami sebagai kuasa hukum yang baru yang sudah di tahap ini, kami mengharapkan penyelesaian secara damai nantinya seperti itu,” tegas Machi.

Keinginan tersebut mendapat respons dari pihak kepolisian. Joko Adi mengatakan ruang untuk mediasi masih terbuka, meski keputusan akhirnya bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.

“Terkait masalah mediasi, tentunya itu masih ada ruang untuk diselesaikan. Kembali kepada kedua belah pihak. Kalau dari kepolisian tentunya proses penyidikan berjalan, pemeriksaan nanti seperti apa ya tentunya akan dilaksanakan,” pungkas Joko Adi.

Kasus ini sebelumnya bermula dari laporan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Ruben kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhi alat bukti untuk meningkatkan status hukumnya.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Darin Brenda Iskarina
Tim Penulis & Editor
Darin Brenda Iskarina

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU