JABAR, HOLOPIS.COM – Polda Jawa Barat mengakui bahwa mereka telah melakukan gelar Perkara terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar Bin Smith dalam ceramahnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, bahwa penyidik telah berhasil menyusun konstruksi hukum dari pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang kita susun secara simultan,” kata Arief, Minggu (2/1).

Saat disinggung mengenai status hukum dari Bahar bin Smith, Arief tidak menjelaskan lebih lanjut. Dimana biasanya diketahui apabila proses penyelidikan telah naik ke penyidikan serta proses gelar perkara, sudah mengerucut ke calon tersangka.

Arief hanya mengatakan bahwa polisi masih akan memeriksa pemilik akun YouTube yang mengunggah video ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian dan diunggah ke media sosial (medsos).

“Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR,” imbuhnya.

Belum diketahui isi dari video tersebut yang sudah disita oleh polisi. Namun diduga video yang diunggah pemilik akun berinisial TR itu berupa ceramah Bahar di sebuah acara di Bandung.

Arief menambahkan kasus ini akan terus dilakukan penyelidikan secara komprehensif. Menurutnya, proses penyidikan akan dilakukan secara transparan.

“Adapun rencana tindak lanjutnya, penyidik akan terus bekerja secara marathon, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel,” katanya.