HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Aturan tersebut direncanakan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
“Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik,” ujar Pramono, Senin (9/3/2026) sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan serta perkembangan anak.
“Saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul apa, kecanduan gadget,” ujar Pramono.
Walaupun memberikan dukungan penuh, Pramono mengakui penerapan kebijakan tersebut tidak akan mudah. Ia menilai penerapan aturan di masyarakat kemungkinan menghadapi sejumlah kendala.
Menurutnya, ketergantungan anak terhadap perangkat digital sudah menjadi kebiasaan yang cukup melekat pada generasi muda saat ini. Karena itu, perubahan perilaku tidak bisa terjadi secara cepat.
“Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen, karena ini kan sudah apa ya, bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya,” ujarnya.
Dalam upaya mengurangi kecanduan gawai pada anak, Pramono juga menghubungkan kebijakan tersebut dengan program yang ia gagas, yakni “Mudik ke Jakarta”. Program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan waktu secara lebih bermanfaat dibanding hanya terpaku pada layar ponsel.
“Maka kenapa saya juga mencanangkan mudik ke Jakarta, daripada ketemu keluarganya cuma main gadget, lebih baik video call sama keluarganya, tetapi biaya untuk pulang bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” kata Pramono.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Regulasi tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Dalam tahap awal pelaksanaannya, pemerintah akan menutup secara bertahap akun media sosial milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.



