HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat mulai awal 2027.
Rencana tersebut disiapkan untuk mengurangi beban pemerintah daerah, dengan anggaran sekitar Rp31,1 triliun. Pengalihan status PPPK akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan.
“Jadi tahun depan, awal Januari, semua pegawai PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun. mungkin juga lebih,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan dengan Komite IV DPD di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut belum disosialisasikan secara masif kepada pemerintah daerah. Meski demikian, pemerintah pusat tengah menyiapkan skema agar pengalihan beban pembiayaan tersebut tidak mengganggu pembangunan di daerah.
Salah satunya melalui skema innovative financing bagi pemerintah daerah dengan melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Jadi kita sudah menemukan cara untuk membuat daerah bisa membangun tanpa membahayakan kebijakan fiskal kita, cuma ini memang belum disosialikan ke daerah,” tutur Purbaya.
Belanja Pegawai 2027 Capai Rp625,24 Triliun
Rencana pengalihan PPPK tersebut muncul di tengah meningkatnya anggaran transfer ke daerah (TKD) dan belanja pegawai dalam rancangan APBN 2027.
Pemerintah menetapkan anggaran TKD sebesar Rp735 triliun, naik 5,5% dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp639 triliun. Sementara itu, anggaran belanja pegawai mencapai Rp625,24 triliun atau meningkat 7,9%.
Dari total belanja pegawai tersebut, anggaran untuk kementerian/lembaga (K/L) direncanakan mencapai Rp378,9 triliun. Anggaran itu antara lain digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan kinerja aparatur negara berdasarkan capaian reformasi birokrasi masing-masing K/L.
Meski anggaran belanja pegawai meningkat, pemerintah mengindikasikan tidak akan menambah jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian/lembaga.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2027 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga belanja pegawai agar tetap terkendali.
Di sisi lain, pengalihan PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat akan menjadi salah satu perubahan dalam pola pembiayaan aparatur yang selama ini turut menjadi beban pemerintah daerah.



