Selain itu, modus ini kerap mengarahkan audiens ke situs jebakan berbayar atau grup perpesanan tertutup yang berujung pada penipuan.
Tidak berhenti pada ancaman keamanan digital saja, warganet juga diingatkan akan konsekuensi hukum yang tidak main-main.
Aksi berburu, mengunduh, menyimpan, apalagi menyebarkan kembali berkas media yang diduga bermuatan melanggar susila atau pornografi dapat menjerat pelakunya dengan sanksi pidana yang amat berat.
Menyebarkan konten intim tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum serius yang bisa berujung pada hukuman penjara.
Hingga saat ini, kebenaran serta isi asli dari klaim video adegan panas antara ibu tiri dan menantu tersebut sama sekali belum terverifikasi oleh pihak berwenang maupun sumber media kredibel.
Narasi menggoda itu dipastikan hanya akal-akalan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi rasa penasaran publik.
Masyarakat diimbau untuk lebih dingin dalam menyikapi manipulasi judul sensasional seperti ini, tidak mudah terpancing oleh umpan bernada provokatif, serta memanfaatkan fitur pelaporan di platform media sosial jika mendapati unggahan serupa demi menjaga ruang digital tetap aman dan bersih dari jebakan siber.




