HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Di tengah pertumbuhan kredit yang masih dua digit, perbankan menghadapi perubahan besar akibat perkembangan ekonomi global, teknologi, perilaku masyarakat, hingga tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola.
Data OJK menunjukkan, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pada periode yang sama, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen yoy.
Dari sisi ketahanan permodalan dan kualitas aset, industri perbankan juga masih mencatatkan indikator yang solid. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 24,1 persen, sedangkan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat 2,11 persen.
Meski sejumlah indikator masih menunjukkan pertumbuhan dan ketahanan, OJK melihat industri perbankan tidak bisa hanya mengandalkan kondisi saat ini. Perubahan lingkungan bisnis yang semakin cepat menuntut adanya arah pengembangan industri untuk menghadapi tantangan ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, tantangan yang dihadapi perbankan kini semakin kompleks karena datang dari berbagai sisi, mulai dari kondisi global dan geopolitik hingga perkembangan teknologi dan perubahan model bisnis.
“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) disusun,” katanya saat peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I), dikutip Holopis.com, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Dian, perubahan tersebut juga mencakup meningkatnya perhatian terhadap lingkungan hidup, kualitas dan ketahanan keberlanjutan, serta perlindungan konsumen.
Kondisi itu membuat industri perbankan dituntut tidak hanya mampu menjalankan fungsi intermediasi, tetapi juga beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan masyarakat.
OJK menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) sebagai arah pengembangan industri perbankan untuk merespons berbagai perubahan tersebut.
RP3I juga menjadi bagian dari tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan. Di sisi lain, roadmap tersebut diselaraskan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Salah satu fokusnya adalah mendorong pendalaman pasar keuangan sekaligus memperkuat fungsi intermediasi perbankan.
Dengan pertumbuhan kredit yang masih mencapai 13,65 persen yoy, fungsi intermediasi perbankan menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.



