Komisi III Luruskan 4 Hoaks soal RKUHAP Beredar di Medsos

0 Shares

Lantas untuk hoaks yang keempat, politisi Partai Gerindra ini pun menyebutkan bahwa Polisi bisa menangkap, melarang, meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

“Hal ini juga tidak benar ya, bahwa menurut pasal 93 dan pasal 99 KUHAP, penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti, ya. Sementara penahanan nanti kita jelaskan diatur lebih rinci,” pungkas Habiburokhman.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU